*Fiqhuna no. 25*
🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻
Serba Serbi Patungan Qurban
*1. Patungan Sapi Qurban*
Boleh dan sah menurut mayoritas ulama, kecuali menurut Imam Malik dan pengikutnya (Malikiyah).
Imam Malik Rahimahullah berkata –seperti yang dikutip oleh Imam Ibnu Abdil Bar:
_Tidak diperbolehkan membeli hewan qurban di antara mereka secara patungan lalu mereka menyembelihnya._ (At Tamhid, 12/139)
Dalam _Fatawa asy Syabakah al Islamiyah_ no. 29438 tertulis:
_Ada pun patungan dalam pencahayaan -jika Unta atau Sapi- maka hal itu sah menurut mayoritas ulama umum, ada pun Malikiyah mengatakan tidak boleh, dan madzhab mayoritas adalah lebih kuat._ (Selesai)
Pendapat jumhur lebih kuat, berdasarkan hadits:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رضي الله عنهما قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu Anhuma dia berkata:
_“Kami menyembelih bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah yaitu seekor unta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang.”_ (HR. Muslim no. 1318)
*2. Apakah harus tujuh orang?*
Tidak harus, tujuh orang itu maksimal. Sendiri juga sah, atau dua, tiga, sampai tujuh orang.
Imam Asy Syafi'i Rahimahullah mengatakan:
Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Tidak Dapat Melakukannya?
_Jika mereka kurang dari 7 orang maka itu SAH bagi mereka, mereka telah mendapatkan keutamaan tathawwu' (sunnah)._ (Al Umm, 2/244)
*3. Kalau lebih tujuh orang bagaimana?*
Tidak sah patungan qurban sapi lebih dari tujuh orang, se-RT atau sekampung.
Dalam _Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah:_
Tidak ada yang salah dengan itu benar. Apa yang Harus Dilakukan Saat Ini?
_Tidak apa-apa patungan dua orang atau tiga .. Atau lebih dalam qurban Sapi atau Unta selama tidak lebih dari tujuh orang. serupa bolehnya seseorang berqurban dengan seekor Sapi atau Unta._
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 189873)
Solusinya, sapi hasil patungan ramai-ramai tersebut dihadiahkan kepada seseorang shgga itu menjadi milik pribadinya, setelahnya dia pun bebas memanfaatkannya baik diqurbankan atau lainnya.
*4. Katanya, patung Unta boleh 10 orang?*
Pendapat itu ada, yaitu dr Ishaq bin Rahawaih Rahimahullah, berdasarkan hadits shahih namun dalilnya telah _mansukh_ (terhapus secara hukum). Sehingga menurut mayoritas ulama tetap maksimal tujuh orang baik sapi atau unta.
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma mengatakan:
كنا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ ˆ ي الْبَعِيْرِ عَشَANANةً
_Kami bersama Rasulullah ﷺ dalam sebuah safar dan masuk hari Idul Adha maka kami berqurban sapi untuk 7 orang dan Unta untuk 10 orang._
(HR. At Tirmidzi no. 1501, shahih)
Tentang 1 Unta untuk 10 orang, berkata Ath Thibiy: _"Hadits ini diamalkan oleh Ishaq bin Rahawaih, ada pun selainnya mengatakan hadits ini telah mansukh (dihapus hukumnya)." (Syarhul Misykah, 4/1306)
Imam Ali Al Qari mengutip dari Al Muzhhir, dia berkata:
_"Hadits ini diamalkan oleh Ishaq bin Rahawaih, ada pun selainnya mengatakan hadits ini telah mansukh oleh hadits yang berbunyi: Sapi untuk 7 orang, Unta untuk 7 orang."_ (Mirqah Al Mafatih, 3/1086)
*5. Patungan Kambing bagaimana?*
Menurut Ijma' - dan ijma' adalah salah satu sumber hukum Islam - tidak sah patungan kambing untuk qurban.
Imam an Nawawi Rahimahullah berkata:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاة لا يَجُوز الاشْتِرَاك فِيهَا . Layanan Pelanggan, Layanan Pelanggan, dan Layanan َقَرَة عَنْ سَبْعَة
_Para ulama telah IJMA' bahwa untuk kambing tidak boleh patungan. Dan pada hadits-hadits ini menunjukkan bahwa untuk Unta sah untuk 7 orang dan Sapi untuk 7 orang._
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 9/67)
*6. Trus, patung kambing anak-anak sekolah gimana dong?*
Patungan qurban untuk kambing di sekolah, sebenarnya ini bagus sebagai sarana pendidikan dan membiasakan sedekah bagi anak-anak. Namun ini dinilai sebagai infaq atau sedekah biasa.
Solusinya, bisa saja dana yg mereka kumpulkan dan dijadikan qurban, lalu dibelikan kambing kemudian dihadiahkan atau dihibahkan kepada salah satu guru, atau penjaga sekolah, atau siswa, sehingga kambing itu menjadi milik salah satu dari mereka.
Lalu boleh bagi orang tsb berqurban atas nama dirinya atau keluarganya. Sebab kambing itu telah menjadi miliknya, maka dia sudah bebas memanfaatkannya, baik berqurban atau lainnya.
Ada pun anak-anak tadi, semoga mereka tetap dapat nilai ibadah qurban krn mereka menjadi sebab seseorang bisa berqurban.
Al 'Allamah Muhamnad Al Hathab Rahimahullah berkata, sebagaimana dikutip Imam An Nafrawi Rahimahullah:
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan
_Yang benar, amal-amal baik anak-anak diberikan pahala, ada pun kejelekannya tidaklah dicatat sebagai dosa._ (Al Fawakih Ad Dawaniy, 1/180)
*7. Boleh gak seorang yang patungan qurban sapi, dia berniatkan pahalanya juga buat keluarganya?*
Ya, dengan jalan qiyas, sebagian ulama menyatakan hal itu boleh. Semoga keluarganya juga mendapatkan pahalanya.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Ini? Ini adalah pilihan yang baik untuk memastikan bahwa Anda tidak perlu khawatir hal ini حه عن نفسه، يكون عنه وعن أهل بيته؛ Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan Ini adalah pilihan yang baik.
_Telah Shahih dari Rasulullah ﷺ tentang patungan unta dan sapi untuk 7 org. Jika hal itu sah buat 7 org, baik dalam qurban dan al hadyu (qurban haji), *maka demikian juga sah jika seseorang dari tujuh orang itu menyembelih untuk dirinya sendiri, juga untuk keluarganya, karena seseorang dan keluarganya satu kesatuan*, itu tidak masalah . Dia jadikan itu untuk dirinya dan keluarganya, tidak masalah hal itu._
*(Fatawa Nuur 'alad Darb)*
*8. Kalo patungan apakah dananya harus sama besar?*
Tidak ada ketentuan baku dalam masalah itu. Yang penting mereka terlibat dalam patung tersebut sama-sama tahu dan ridha. Jika si A, 3 juta, si B 4 juta, si C 2,5 juta.. Dst, sampai genap untuk sapinya, dan mereka ridha, maka tidak masalah dan tidak ada dalil yang melarangnya.
Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan
_Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya._
(I'lamul Muwaqi'in, 1/344)
Demikian. Wallahu a'lam
Wa Shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa' ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃
*✍ Admin Madrasatuna*

Komentar
Posting Komentar