Waqaf Produktif, Pendidikan Gratis
dan Negara Sejahtera
oleh: Taufik, Manajer
Fundrasing Ibnu Katsir
28 March 2015
Persepsi tentang
waqaf?
Waqaf yang merupakan bagian penting dalam sistim ekonomi
islam sampai saat ini pengelolaannya Masih bersifat konsumtif. Umumnya bersifat karitas atau
santunan. Untuk sekedar memenuhi kebutuhan operasional sebuah organisasi
sosial, dakwah dan pendidikan. Sifatnya sekali pakai. Umumnya waqaf juga masih
dipersepsikan pada kisaran ibadah mahdhah. Seperti pembangunan masjid, surau,
dan kegiatan pendidikan keagamaan saja.
Cara pandang baru
Waqaf Produktif
Dengan latar belakang persepsi di atas maka MUI mengeluarkan Fatwa
antara lain latar belakangnya berbunyi“…Menimbang bahwa bagi mayoritas umat Islam Indonesia,
pengertian wakaf yang umum diketahui, antara lain adalah :
yakni menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyap bendanya dengan cara
tidak melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut, disalurkan pada sesuatu
yang mubah (tidak haram) yang ada,” (al-Ramli, Nihayah al-Muhroj ila Syarh
al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, 1984], juz V, h. 357, Al Khatib al-Syarbaini,
Mughni al-Muhraj, Beirut [Beirut: Dar al-Fikr, t.th],juz II, h.376);
atau “Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum
yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna kepentingan ibadat atau
keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” dan “benda wakaf adalah
segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang
tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam” (kompilasi Hukum
Islam di Indonesia, Bukuk III, Bab I, Pasal 215, (1) dan (4);
sehingga atas dasar pengertian tersebut, bagi mereka bukan wakaf uang ( waqf
al-nuqud, cash wakaf) adalah tidak sah. bahwa wakaf uang memiliki fleksibilitas
(keluwesan) dan kemaslahatan besar yang tidak dimiliki oleh benda lain. bahwa
oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu
menerapkan fatwa tentang hukum wakaf uanga untuk dijadikan pedoman oleh
masyarakat…” Fatwa MUI Tanggal : 28 Shafar 1423 H /11 Mei 2002 M. MUI
membolehkan waqaf tunai atau barang yg bergerak.
Hal ini menunjukan kebolehan waqaf tunai sebagaimana telah
dirintis oleh Yayasan Ibnu Katsir dalam pendirian Mahad Tahfid Quran Ibnu
Katsir 4 tahun lalu. Melalui Waqaf tunai pembebasan lahan kampus I Mahad
Tahfidzul Qur’an Ibnu Katsir (MTQ IBKA) di Jl. Wisata rembangan Km 7 Jember.
Namun tidak hanya sampai disitu, konsep pemberdaayakan, dan kemandirikan
diupayakan menjadi ujung dari nilai waqaf itu sendiri. Yang selama ini bersifat
sekali pakai, bisa berubah menjadi sekali waqaf manfaatnya terus berkembang
berkali-kali. Sehingga manfaat waqaf tidak hanya bersifat santunan semata,
namun juga memberdayakan dan memandirikan. Mengeluarkan penerima manfaat dari
lingkaran ketergantungan terhadap santunan. Yang akhirnya bisa bebas dari
kemiskinan.
Sebagaimana contoh waqaf produktif yang berhasil seperti
kebun Usman bin Affan Ra. 1400 tahun yang lalu. Yang sekarang masih ada
kebunnya. Namun produktifitas dari kebun tersebut telah berkali-kali
menghasilkan berbagai manfaat lain. Kebun yang ditumbuhi 1550 pohon kurma itu
terus menghasilakan keuntungan. Separuh hasil panen untuk anak yatim,
separuhnya lagi disimpan di rekening atas nama Ustamn Bin Affan ra. Dan dari
rekening usman bin Affan Ra tersebut kini telah dibeli tanah di daerah esklusif
di kawasan Makaziyah dekat masjid nabawi. Di atas tanah tersebut saat ini
tengah dibangun hotel bintang lima dengan dana masih dari rekening Ustman bin
Affan Ra. tadi. Dan disewakan kepada pengelola hotel ternama dengan hasil
tahunan kurang lebih 50 juta Riyal atau setara dengan 150 M per tahun! 150 M
bisa untuk menggratiskan semua pendidikan Quran se Jember. (Tarjim: Ust Asep
Sobari Lc/ahmedi/Voa-islam.com)
Ini bisa berarti bila saat ini umat muslim mewaqafkan sebuah
lahan pertanian padi misalnya, tentu sawah tersebut tetap utuh sebagaimana
kebun Usman bin Affan dan hasilnya bisa jadi telah menumbuhkan berbagai sekolah
gratis untuk masyarakat. Bisa jadi sawah tersebut adalah kumpulan waqaf dari
banyak muwaqif. Bisa jadi ada yang waqaf modal usaha, waqaf lahan dan
perlengkapan lainnya. Sehingga mampu menghasilkan sebuah sawah waqaf masyarakat
Jember yang hasil keuntungannya untuk pendidikan Quran gratis di Jember
tercinta ini.
Mengapa Pendidikan
Gratis?
Lemahnya daya saing sebagai bangsa salah satunya karena
sebab tertinggalnya bangsa Indonesia dari bangsa lain dalam hal pendidikan.
Misalnya dengan Singapura atau Malasya Indek Pembangunan Manusia Indonesia
kalah bersaing. Indonesia memiliki IPM 0.734 sebagai kelompok Pembangunan
Manusia Menengah dan masuk katagori Negara berkembang, kalah dengan Singapura
IPM 0.895 masuk kelompok Pembangunan Manusia sangat Tinggi dan sebagai Negara
Maju, serta Malaysia dengan IPM 0.769 Masuk kelompok Pembngunan Manusia Tinggi
termasuk Negara Berkembang. (Wikipedia.org). Salahsatu dampaknya Indonesia
tertinggal secara ekonomi dari dua Negara tetangga ini. Seperti yang kita
rasakan bersama, meski hidup dinegeri kaya raya seperti ‘sepotong tanah surga’,
namun yang dibawah garis kemiskinan masih 28,28 juta orang atau 11,25% (BPS:
Maret 2014, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Capai 28juta/m.beritasatu.com). Karena
lemahnya pendidikan Indonesia tertinggal secara Ekonomi, rendahnya tingkat
kesejahteraan bila dibanding kekayaan alam negeri Indonesia.
Masalah ini muncul karena terkendala pemerataan pendidikan,
hanya masyarakat mampu yang punya akses ke pendidikan. Masalah biaya pendidikan
yang tinggi menjadi kendala utama pemerataan pendidikan ini.
Sekolah gratis menjadi solusi bagi pemerataan pendidikan.
Masyarakat yang kurang mampu bisa tetap mengakses pendidikan dengan biaya
gratis ini. Salah satu solusi pendidikan gratis ini adalah keterlibatan
masyarakat melalui waqaf produktif. Dengan waqaf produktif yang terkelola baik
dan terjaga sebagaimana kebun Ustman Ra., biaya operasional pendidikan bisa di
jamin bahkan sampai tahap gratis.
Negara Sejahtera
Melalui pemerataan pendidikan ini, sdm bangsa Indonesia
umumnya dan Jember khususnya bisa meningkat kualitasnya. Dengan tingkat
pendidikan baik, daya saing bisa meningkat dalam era persaingan global seperti
saat ini. Daya saing yang meningkat membuat peluang mendapatkan kesehjateraan
juga meningkat. akhirnya mampu meningkatkan taraf ekonmoni bangsa Indonesia.
Terbukti Negara yang memiliki Indek Pembangunan Manusia yang sangat tinggi
umumnya menjadi Negara maju yang sejahtera. Meski Negara tersebut minim
sumberdaya. Unggul dalam pendidikan membuat Negara maju seperti Jepang (IPM
0.912 peringkat 10), Korea Selatan (0.909 peringkat 12) dan Amerika (IPM 0.937
peringkat 3) menguasai tekhnogi. Membuat Negara-negara ini mampu mengolah bahan
mentah yang ada di Negara berkembang seperti Indonesia, dibeli dengan murah
karena masih mentah, menjadi barang jadi. Dengan teknologi mereka mengubahnya
menjadi produk jadi yang nilai jualnya lebih tinggi. Dan ironinya dijual
kembali kepada Negara penghasil sumberdaya mentah tadi seperti Indonesia yang
mengimpor mobil buatan Jepang. Yang bahan bakunya banyak dibeli dari Indonesia.
Negara-negara ini layak memetik buah dari investasi terhadap
sumberdaya manusianya. Umumnya Negara maju ini memiliki pemerintah yang peduli
dan memfasilitasi tersedianya pendidikan bagi semua warga negaranya dengan
merata. Yang menghasilkan sdm terdidik dan unggul yang akhirnya kembali
memberikan manfaat bagi Negara itu sendiri.
Syarat keunggulan daya saing tidak dapat dicapai kecuali
dengan pendidikan. Indonesia memiliki hambatan pada akses pendidikan yang
kurang merata. Maka waqaf produktif menjadi solusi nyata bagi tercapainya
tujuan mulia tersebut. Tersedianya dana bagi operasional pendidikan dari hasil
produktifitas waqaf masyarakat memungkinkan terealisasinya pendidikan gratis
bagi seluruh masyarakat. Saatnya mengubah pola waqaf kita kearah produktif. Dengan
meniatkan waqaf sebagai usaha yang terus menghasilkan dana bagi kesejahteraan
umat. Waqaf sekali manfaat dan pahala setiap hari. Mari bersama berwaqaf
produktif.
Komentar
Posting Komentar